JMDN logo

Bawaslu Kulon Progo: Idealnya Pengkategorian Jumlah Pengawas Desa

📍 Politik dan Pemerintahan
29 September 2025
2 views
Bawaslu Kulon Progo: Idealnya Pengkategorian Jumlah Pengawas Desa

Bantul, 29/9 (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan idealnya ada pengkategorian mengenai jumlah personel pengawas tingkat desa atau kelurahan dengan menyesuaikan jumlah pemilih di wilayah tersebut.


"Idealnya memang ada pengkategorian terkait jumlah personel pengawas pemilu di tingkat desa atau kalurahan," kata Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto pada penguatan kelembagaan "Mencari Format Ideal Pengawasan Pemilu di tingkat Bawaslu Kabupaten dan Pengawas Ad-Hoc" di Kulon Progo, Senin.


Menurut dia, sesuai regulasi menentukan bahwa jumlah personel pengawas di tingkat kelurahan atau desa hanya berjumlah satu orang, namun jumlah itu dirasa memberatkan, terutama di kelurahan dengan wilayah yang luas dan jumlah pemilih banyak.


"Pengkategorian jumlah pengawas itu misalnya bagi kelurahan yang terdiri satu sampai lima TPS (tempat pemungutan suara), jumlah pengawas bisa hanya satu. Kemudian jika di desa tersebut ada lima sampai 15 TPS jumlah pengawas dua, dan seterusnya," katanya.


Marwanto mengatakan penambahan jumlah personel untuk pengawas pemilu ad-hoc tersebut menguat dalam survei yang dilakukan Bawaslu Kulon Progo. Namun yang paling kuat disuarakan para responden adalah pengawas di tingkat kelurahan.


"Sebanyak 41,5 persen responden merekomendasikan jumlah personel pengawas kelurahan menjadi tiga orang, sementara 35,8 persen menjawab dua orang," kata Marwanto yang pernah menjadi komisioner KPU Kulon Progo dua periode tersebut.


Survei tentang evaluasi dan rekomendasi pengawasan pemilu tersebut menyasar lima segmen responden, yaitu pengurus parpol atau tim kampanye paslon, instansi pemerintah daerah dan vertikal, KPU kabupaten dan mantan penyelenggara ad-hoc, pengurus ormas, dan masyarakat umum.


Sementara itu, mantan anggota Bawaslu RI 2012-2017 Nasrullah mengatakan idealnya pengawas pemilu di tingkat kabupaten ke bawah lebih konsentrasi untuk menangani pelanggaran administratif. Sementara pelanggaran pidana diserahkan pada kepolisian dan kejaksaan.


"Fokus saja pengawas pemilu itu mengurusi pelanggaran administratif. Praktiknya Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) itu kurang efektif. Sering mentok pada pembahasan Gakkumdu, dan tidak lanjut ke proses pengadilan," katanya. (ANTARA/Hery Sidik)

📬 Berlangganan Newsletter

Dapatkan berita terbaru seputar desa langsung ke email Anda.

Berita Populer

Berita Populer